• Sab. Jul 27th, 2024

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor untuk Membangun Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan

Jun 29, 2022

stie-portnumbay.ac.id, Jayapura – Soialisasi pajak daerah tahun 2022 di STIE Port Numbay Jayapura dilaksanakan senin (27/06/2022) oleh PT. Jasaraharja, Lantas polda Papua, Pelayanan pajak daerah Jayapura dan Samsat Jayapura. Dalam kesempatan ini, sambutan dari Lantas polda papua mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya, AKP Jaludin mengatakan “Saya mengharapkan kepada seluruh mahasiswa agar tertib di jalan raya, itu merupakan hal paling utama karena angka kecelakaan cukup tinggi, saya berharap adik-adik adalah pelopor keselamatan, keluar dari sini gunakan helm dan jangan memakai sandal jepit karena memakai sendal jepit kemungkinan terjadinya kecelakaan sangatlah tinggi, menggunakan sandal jepit lukanya lebih dalam daripada menggunakan sepatu”.

 

Pentingnya jasaraharja sebagai perwakilan dari pemerintah berkaitan dengan kendaraan menurut Agis Arsan Saputra, S.Si selaku Kasubag SW dan Humas menyampaikan bahwa “Kendaraan memiliki dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif memiliki kendaraan tentunya sebagai operasional membantu kita untuk melakukan perjalanan lebih mudah dan cepat, tetapi ada juga dampak negatifnya apabila pengendara dan pengemudi ini tidak hati-hati secara sengaja mengemudikan kendaraan dengan kondisi sebelumnya mengkonsumsi alkohol membuat kesadaran kita menjadi lemah dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan di jalan raya.” Jasaraharja ditugaskan oleh pemerintah untuk menanggulangi dua hal. Pertama, tentang dana kecelakaan wajib penumpang, dengan alat transportasi darat laut dan udara. Kedua tentang dana kecelakaan lalu lintas di jalan, setiap pembayaran pajak pada kendaraan terdapat sumbangan kecelakaan lalu lintas yang digunakan untuk menaggulangi resiko kecelakaan.

“Mari kita bangun papua ini dengan membayar pajak untuk keselamatan kita semua, pajak dapat dikelola oleh pemerintah untuk keejahteraan kita” sambut Kepala bidang pajak Iskandar Wonda, SE, MSA, Ak., CA. Pajak daerah khusus yang dipungut oleh Provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok. Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan /atau pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor/PKB wajib dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak pemilik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor/PKB berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota.

 

 

 

 

 

Bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Papua dan terdaftar pada Samsat Kota Jayapura, kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan syarat :

  1. NIK (nomor KTP) nasabah sama dengan NIK (nomor KTP) pada database samsat
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir
  3. Masa berlaku STNK < 5 tahun
  4. Kendaraan plat hitam atas nama pribadi bukan atas nama badan, perusahaan, dll
  5. Bukan kendaraan plat merah/TNI polri dan bukan kendaraan plat kuning
  6. Identitas kendaraan lengkap
  7. Jatuh tempo pajak < 6 bulan

Lokasi tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor :

  • Samsat jayapura/Jl. Raya abepura jayapura
  • Payment point waena/CP Bank papua waena
  • Payment point hamadi/KCP Bank papua hamadi
  • Payment point entrop/KCP Bank papua entrop
  • Payment point muara tami/KCP Bank papua muara tami
  • Samsat corner mall jayapura/Mall jayapura
  • Samsat box/Jl. Percetakan, halaman parkir sagu indah plaza (SIP)
  • Samsat mobil 1/Depan hypermart tanah hitam
  • Samsat mobil 2/Terminal lama entrop jayapura
  • Samsat jempol (jemput bola)

Cara pembayaran pajak menggunakan ATM Bank Papua :

  1. Masukan kartu ATM Bank Papua dan input PIN ATM anda
  2. Melanjutkan dengan memilih menu transaksi lain, memilih menu pembayaran/pembelian, memilih menu lainnya, memilih menu samsat, memilih menu papua, memilih menu bayar pajak kendaraan.
  3. Setalah tagihan muncul dan sudah sesuai, anda dapat melanjutkan dengan melakukan pembayaran
  4. Apabila berhasil, struk akan dicetak, simpan struk anda dan tukarkan dengan SKPD pada Samsat atau Payment Point terdekat
  5. Penukaran struk dilakukan di loket khusus dan tidak perlu antri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *