• Kam. Okt 17th, 2024

STIE Port Numbay Jayapura Mendukung Hak Disabilitas, Tandatangan MoU Bersama Komisi Nasional Disabilitas

Jul 6, 2023

stie-portnumbay.ac.id – Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia (KND RI) mengadakan sarahsehan dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Pimpinan Perguruan Tinggi yang ada di Jayapura dengan tema “Pengarusutamaan Isu Disabilitas di Perguruan Tinggi”. Kegiatan tersebut dihadiri beberapa Pimpinan Perguruan Tinggi, berlangsung di ruang Rapat Senat Rektor Universitas Cenderawasih, Kamis (6/7/2023).

Proses penandatanganan MoU dihadiri oleh Rektor Universitas Cenderawasih Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, SE., M.Sc. Agr, Ketua STIE Port Numbay Dr. John Agustinus, SE., MM, serta beberapa Pimpinan Perguruan Tinggi lainnya. Rektor Universitas Cenderawasih menyambut baik kedatangan KND serta menyatakan bahwa Perguruan Tinggi yang akan datang tidak menutup kemungkinan menerima mahasiswa difable yang ingin melanjutkan pendidikannya pada tingkat Universitas. Guna mendukung hal tersebut, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Port Numbay Jayapura akan mulai memperhatikan fasilitas yang dapat mendukung kegiatan belajar bagi penyandang disabilitas.

 

Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Bapak Kikin Tarigan mengucapkan rasa terima kasih pada semua Perguruan Tinggi Jayapura, serta berharap dengan adanya kerja sama ini para penyandang disabilitas dapat terpenuhi serta terlindungi hak-haknya. “Perguruan Tinggi yang terlibat dalam pengarusutamaan tri dharma Perguruan Tingginya yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat”, ungkapnya. Sebagai Komisioner KND RI, dirinya berharap kepada Perguruan Tinggi yang terlibat dapat mendukung upaya yang dilakukan negara melalui Komisi Basional Disabilitas dalam rangka melakukan evaluasi, monitoring dan advokasi terhadap penyandang disabilitas.

KND RI merupakan lembaga negara nonstruktural bersifat independen, dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Pada tanggal 1 Desember 2021 secara resmi 7 orang komisioner telah dilantik melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 53/M Tahun 2021 tertanggal 30 November 2021. KND diberi amanah untuk melakukan tugas dan fungsinya, yaitu pemantauan, evaluasi, dan advokasi pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang meliputi 22 hak penyandang disabilitas. Atas dasar itulah makna KND perlu melihat secara langsung pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui kegiatan sarahsehan tersebut, KND berdiskusi bersama pimpinan lembaga pendidikan tingggi untuk membicarakan hak-hak penyandang disabilitas di Perguruan Tinggi yang berada di Jayapura. KND juga bermaksud untuk melihat praktik-praktik baik yang sudah dan sedang dilakukan masing-masing perguruan tinggi dalam upaya memenuhi hak-hak pendidikan penyandang disabilitas.

Dr. John Agustinus, SE., MM memaparkan bahwa disabilitas adalah termasuk makhluk Tuhan. “Kita sadar bahwa langit, bumi, alam semesta dan manusia adalah ciptaan Tuhan, sehingga seyogyanya sebagai sesama makhluk Tuhan tidak boleh mendiskriminasi”. Beliau berharap kepada KND dan kepada Perguruan Tinggi yang hadir dalam agenda tersebut dapat melanjutkan kegiatan tersebut (tindak lanjut) setelah MoU berlangsung. Beliau berpesan kepada pejabat-pejabat yang hadir setelah penandatanganan tersebut dapat segera merealisasikan yang bukan komitmen, namun sebagai hamba Tuhan yang berada di Bumi dengan tanggung jawab dalam menjaga tatanan kehidupan yang baik, yang salah satunya memiliki hak disabilitas yang tidak mempunyai diskriminasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *