stie-portnumbay.ac.id – Pelaksanaan proses Pembelajaran di STIE Port Numbay Jayapura berlangsung dalam bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. Namun, semenjak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembelajaran di STIE Port Numbay Jayapura diselenggarakan dalam jaringan (daring) semenjak bulan April 2020.
Dengan belum berakhirnya Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya Provinsi Papua maka STIE Port Numbay Jayapura mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Akademik 2022/2023 pada Masa Pandemi Covid-19. Keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dengan Nomor 01/KB/2022 tanggal 22 April 2022 bahwa metode pembelajaran di Perguruan Tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh. Berikut panduannya:
FINAL JDIH SALINAN SKB 4 MENTERI PANDUAN PTM_22 APRIL 2022
Panduan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengelola Pendidikan baik pada level Perguruan Tinggi, Program Pascasarjana, dan Program Studi dalam menyelenggarakan proses pembelajaran. Semua Civitas Akademika agar dapat mematuhi ketentuan dan sesuai dengan pedoman ini dalam pencapaian pembelajaran secara maksimal.