Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the fullwidth-templates domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u186961081/domains/stie-portnumbay.ac.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the loginizer domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u186961081/domains/stie-portnumbay.ac.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Program Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023 – Mari Bersama-Sama Mencapai Impian Dan Tujuan Anda Dalam Pendidikan Dan Karir
  • Kam. Nov 21st, 2024

Pendampingan Pelaksanaan Pengelolaan Program Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023

Sep 24, 2023

‎stie-portnumbay.ac.id – Tim Operator Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Port Numbay Jayapura beserta Pimpinan dan Operator Perguruan Tinggi lainnya mengikuti kegiatan Pendampingan Pengelolaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka yang diselenggarakan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV Papua-Papua Barat. Kegiatan berlangsung di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Jumat (22/9/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diawali dengan sambutan pembukaan acara secara resmi oleh Kepala LLDikti Wilayah XIV Papua-Papua Barat, Dr. Surel S. Mofu, S.Pd., M.Ed.TEFL.M.Phil. Pada kesempatan ini beliau menegaskan bahwa sejak tahun 2022, LLDikti wilayah XIV sangat gencar untuk terus mensosialisasikan dan memastikan supaya implementasi dan pelaksanaan KIP Kuliah sesuai dengan aturan.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan yang disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Dr. Abdul Kahar, M.Pd “Kebijakan Pengawasan PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2023”. Arahan berfokus pada Penjelasan Anggaran KIP 2023 dan kelayakan Mahasiswa Penerima KIP serta Tujuan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Inspektur 3 Inspektorat Jendral Pendidikan Tinggi (ITJEN) Masrul Latif, S.IP., M.Si, QIA, CFrA, CRMO Mengenai “Kebijakan Pengawasan PIP Pendidikan Tinggi Tahun 2023”. Materi ini membahas mengenai Kebijakan Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen Kemendikbudristek dan Audit Kinerja Program KIP Kuliah, Skema Program Indonesia Pintar (PIP) hingga Sosialisasi, Pemantauan dan Evaluasi, Pelaporan KIP Kuliah.

KIP Kuliah Merdeka bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk berkuliah. KIP Kuliah Merdeka dilengkapi dengan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk kuliah pada Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik di seluruh Indonesia.

Manfaat KIP Kuliah Merdeka yang utama adalah jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi). Selain itu, bantuan biaya hidup juga akan diberikan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka yang terpilih. Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Mahasiswa dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Pimpinan Perguruan tinggi yang ada di Lingkungan LLDikti Wilayah XIV Papua-Papua Barat dalam pengelolaan Bantuan Pemerintah perlu harus ada kehatihatian ketaatan dalam proses regulasi di dalam penerimaan maupun pelaporan KIP. Perguruan Tinggi, LLDikti, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *