stie-portnumbay.ac.id – Pengajuan Cuti akademik adalah tidak mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler karena alasan tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan izin yang diberikan. Adapun tidak aktif mengikuti kegiatan akademik dengan tidak seizin Ketua STIE Port Numbay Jayapura yaitu terdaftar dengan membayar uang cuti dibuktikan dengan surat keterangan cuti yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK) tidak diartikan sebagai cuti akademik. Aktif kembali setelah cuti akademik adalah aktif mengikuti kegiatan akademik baik intra maupun ekstra kurikuler setelah masa cuti akademik berakhir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pengajuan cuti perkuliahan dapat dilakukan secara mandiri oleh Mahasiswa yang kemudian dapat divalidasi atau disetujui oleh Kaprodi atau Admin Akademik. Tata caranya dapat dilihat melalui link https://knowledge.sevima.com/cara-pengajuan-cuti-secara-mandiri-oleh-mahasiswa/
Pengajuan cuti perkuliahan juga dapat dilakukan di kampus STIE Port Numbay Jayapura. Tata cara pengajuan cuti akademik adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik ke Ketua/sekretaris program studi di jam kerja
- Program studi mengusulkan surat cuti ke akademik dan bagian keuangan
- Akademik dan bagian keuangan menyetujui usulan cuti mahasiswa yang bersangkutan dengan mengeluarkan jumlah tagihan yang harus dibayarkan pada periode cuti
- Tagihan cuti akademik mahasiswa dapat dilihat di akun siakad mahasiswa yang bersangkutan di menu tagihan
- Mahasiswa membayar tagihan cuti akademik ke rekening ke Bank yang telah ditunjuk oleh STIE Port Numbay Jayapura
- Akademik mengeluarkan bukti surat cuti akademik
Tata cara pengaktifan status mahasiswa setelah cuti akademik adalah sebagai berikut :
- Mahasiswa yang telah menggunakan hak cuti akademik melapor ke Program studi dengan menghadap Ketua/sekretaris prodi di jam kerja
- Mahasiswa melakukan pembayaran tagihan UKT di semester berjalan
- Telah dibayarnya kewajiban tagihan UKT di semester berjalan menandakan mahasiswa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai mahasiswa aktif di semester yang berjalan tersebut
Cuti akademik diusulkan pada tiap awal semester baru yang akan berjalan. Program studi selalu menginformasikan jadwal pembayaran UKT bersamaan dengan jadwal pengisian KRS dan pengajuan cuti akademik. Konsekuensi tidak dilaksanakannya kewajiban pembayaran UKT tiap semester berjalan mengakibatkan mahasiswa dianggap non-aktif.
Untuk terdaftar dengan status aktif di semester selanjutnya maka mahasiswa diminta untuk melaksanakan pelunasan tagihan di semester sebelumnya. Bagi mahasiswa yang berhalangan untuk mengikuti semester berjalan diharapkan mengurus pengajuan cuti akademik di awal semester sesuai jadwal yang telah ditentukan.