stie-portnumbay.ac.id – Seluruh Dosen STIE Port Numbay Jayapura mengikuti rapat online bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIV Papua-Papua Barat, Bapak Yogi Murwanti pada Rabu (15/3/2023).
Rapat Dosen dilakukan di Ruang Pascasarjana dengan agenda membahas Penjelasan Dupak Konversi sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023. Dalam rapat online, Bapak Yogi menyampaikan Jabatan Fungsional sesuai ketentuan pasal 58 dinyatakan pada ayat (1) dan ayat (2), bahwa:
- Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilai angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri yang mengatur mengenai JF masing-masing.
- Proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2023.
Pedoman ini mengutamakan prinsip kepercayaan kepada Pimpinan PTN/LLDikti/PT-KL untuk dapat melaksanakan penilaian hasil kerja dosen yang telah diperoleh hingga 31 Desember 2022. Karena terbatasnya waktu penilaian hasil kerja hingga 30 Juni 2023, maka diatur mekanisme pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen, bersumber pada basis data dari sistem informasi Kemdikbudristek dan sistem informasi lainnya yang valid.
Sebagai acuan Persiapan STIE Port Numbay yaitu :
- Mendata dosen belum memiliki SK Jabatan Fungsional minimal Asisten asli, sudah memenuhi syarat diajukan ke LLDikti untuk penilaian di Periode April 2023
- Mendata dan diajukan ke LLDikti XIV bagi dosen yang akan mengajukan kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi
- Mengusulkan ke LLDikti terkait SK Inpassing/penyetaran atas SK Fungsional yang telah diperoleh sebelum tahun 2023.
Rapat dilaksanakan secara khidmat dengan sesi tanya jawab dan diskusi. “Terima kasih kepada Pak Yogi atas informasi penting yang telah diberikan untuk STIE Port Numbay Jayapura” tutup John Agustinus, SE., MM selaku Ketua STIE Port Numbay Jayapura.